PERANAN NEGARA,WARGA NEGARA,DAN HAK WARGA NEGARA
Negara sebagai organisasi yang berdaulat
tergambar dalam konstitusinya, secara substansial kekuasaan yang
diberikan kepada negara dalam realita dipegangan oleh penguasa yang
legitimet untuk mewujudkan citacita dan tujuan negara tersebut.
Kekuasaan itu tidaklah mudah terwujud dalam dinamika kehidupan, peran
negara melalui berbagai pengaruh, seperti ideologi global telah
mengalami kelemahan. Kajian dalam tulisan ini mencoba memaparkan peran
negara secara teoritis dengan melihat implikasinya dalam negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi pustaka untuk
mendeskripsikan perbedaan antara pemikiran teoritis dengan prakteknya
hendak digambarkan dalam tulisan ini, serta faktor yang turut
mempengaruhinya.
Kata Kunci : Peranan Negara, Konstitusi, Kedaulatan
Peranan negara biasanya sesuai dengan
fungsi institusi politik dan ditentukan oleh corak sistem politiknya.
Menurut Adam Smith, tugas negara adalah melindungi masyarakat dari
kekerasan institusi manapun, ketidakadilan masyarakat lain dan menjaga
pekerjaan masyarakat (Stepan, 1978), sedangkan fungsi negara lain adalah
keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan
umum dan kebebasan (Budiardo, 1978). Oleh sebab itu, negara memerlukan
sarana untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan
militer, peradilan independen, pegawai negeri yang taat kepada negara
serta administrasi keuangan yang jujur dan monopoli persoalan keuangan
(Bonne, 1973)
Dari berbagai perspektif fungsi negara,
yang lebih menonjol adalah peranan negara dalam bidang ekonomi dalam
bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital produksi (state owned enterprise).
Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan ekonomi, yaitu: menjamin
hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus bisnis, perencanaan
ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal, teknologi,
infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus sosial
dan mengelola sistem ekonomi (Rusli, 1995). Sekalipun banyak tokoh yang
mempunyai pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok
lain seperti Evans membantah ”hipotesis” negara merupakan ”aktor
ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena aktor lintas bangsa swasta
lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi lemah (Evans, 1986).
Pengaruh ideologi terhadap peranan
negara sangat berkesan, negaranegara sosialis lebih menunjukkan peran
utama dalam pembangunan sosial ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara
yang sedang berkembang, sedangkan negaranegara pusat kapitalis lebih
rendah. Kuatnya peranan negara ditandai pula oleh rejim otoriterian,
sebaliknya gerakan demokratisasi membawa akibat melemahnya peranan
negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar